Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi serta memberi nasihat kepada Direksi dalam hal yang diperlukan
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Tugas Dewan Komisaris sesuai Anggaran Dasar Perseroan adalah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perseroan, diantaranya mengenai rencana pengembangan Perseroan, pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan, pemenuhan terhadap tugas, wewenang dan tanggung jawab Komisaris sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud, Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Pedoman Kerja Dewan Komisaris
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris mengacu pada Pedoman Kerja dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris yang telah ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2015. Pedoman ini digunakan sebagai landasan dalam melaksanakan tugas untuk mencapai visi dan misi Perseroan, yang disusun berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, prinsip-prinsip hukum, peraturan yang berlaku, dan praktek tata kelola perusahaan yang baik.
Rapat Dewan Komisaris
Rapat Dewan Komisaris selama tahun 2023 dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan. Jenis rapat yang dilakukan antara lain adalah rapat rutin dan rapat dengan Direksi. Adapun tingkat kehadiran Dewan Komisaris dalam setiap rapat adalah sebesar 100%.
Penilaian Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi
dan Direksi, Dewan Komisaris dan Direksi akan melakukan penilaian sendiri atas kinerja Dewan Komisaris dan Direksi secara kolektif berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya, dengan menggunakan kriteria penilaian sebagai berikut:
Board of Directors :
Board of Commissioners :
Penilaian terhadap Kinerja Komite yang Mendukung Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris
Dewan Komisaris menilai bahwa komite yang mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris telah melaksanakan tanggung jawabnya untuk mendukung tugas pengawasan Dewan Komisaris terhadap pengelolaan Perseroan.
Hingga Tahun 2021, Perseroan belum membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi tersendiri. Perseroan menilai bahwa pelaksanaan fungsi nominasi dan remunerasi masih dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris, disamping itu juga sebagai bentuk efisiensi dan efektifitas Perseroan apabila dibandingkan dengan membentuk komite baru tersendiri.